Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Keenam Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IKDKI), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKDKI di seluruh Indonesia menggelar berbagai acara untuk ikut meramaikan ulang tahun tersebut.
Setelah diskusi buku yang diselenggarakan DPW IKDKI Lampung dan webinar DPW IKDKI Sumatera Selatan, sekarang giliran DPW IKDKI Yogyakarta.
Webinar nasional yang diinisiasi oleh DPW IKDKI Yogyakarta ini mengangkat tema “Menanti UU Perampasan Aset yang Bermartabat dan Berkeadilan”, digelar secara online pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dalam sambutan mengawali webinar tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat IKDKI Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan mengatakan bahwa tema yang diangkat oleh IKDKI Yogyakarta ini sangat relevan dan sedang hangat dibicarakan di tengah masyarakat kita.
“Maka webinar seperti ini sangat penting untuk berdiskusi dan menuangkan ide untuk memberikan dukungan dan masukan kepada pemerintah kita,” kata Prof Api.
Ia melajutkan, dalam rangka menyambut ulang tahun keenam IKDKI, dari wilayah hingga pusat, IKDKI menggelar berbagai kegiatan yang bertujuan ikut menyemarakan dan membuat kehadiran IKDKI semakin nyata dirasakan oleh anggota dan masyarakat.
Ketua DPW IKDKI Yogyakarta Romo Dr. Bernardus Agus Rukiyanto, SJ mengatakan, pembahasan isu Undang-Undang Perampasan Aset ini penting agar semakin membangkitkan kesadaran di tengah kita tentang isu korupsi ini.
Direktur Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama FISIPOL UGM, Prof. Dr. Gabriel Lele, S.IP., M.Si. yang menjadi narasumber pertama dalam webinar ini menjelaskan tentang urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tersebut.
“Pola korupsi di Indonesia umumnya diawali dengan merusak sistem. Setelah sistemnya rusak, orang ramai-ramai melakukan korupsi. Maka, perampasan aset yang punya tendensi untuk pemiskinan ini penting untuk segera ditetapkan sebagai langkah preventif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ada banyak faktor yang perlu segera dipertimbangkan, termasuk strategi perampasan aset yang kontekstual dengan kondisi kita sekarang. Salah satunya, penguatan institusi seperti Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
“Perampasan aset ini sangat penting karena kalau ini segera dilakukan akan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dan sistem pemerintahan kita lebih berjalan efektif,” ujar Prof. Gebi
Narasumber kedua, Ketua Departemen Hukum Pidana FH UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.. Ia menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang perlu banyak direvisi dan dilakukan penyesuaian.
“Kita perlu bersama-sama menyuarakan agar undang-undang ini dikaji ulang dengan serius dan intens agar undang-udnagn yang dilahirkan benar-benar bisa mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” ujar Prof. Marcus.
Ia mengimbau, para cendekiawan Katolik bisa menggunakan berbagai kanal untuk menyuarakan agar RUU Perampasan Aset bisa dikaji dengan lebih cermat sehingga dapat membawa hal-hal baik di kemudian hari.
Rancangan yang sekarang masih banyak celah yang perlu untuk dikaji dengan lebih dalam, termasuk dalam kaitannya dengan peraturan dan undang-undang lainnya.
Kegiatan ini merekomendasikan agar setiap dosen Katolik, dengan kompetensinya masing-masing, berani untuk memberi komentar dan masukan yang baik untuk penyempurnaan Undang-Undang Permapasan Aset ini agar ke depan bisa membawa manfaat yang baik, bukan menimbulkan masalah baru.
(Steve Elu)
Leave A Comment