Primordil atau Primordialisme berasal dari kata bahasa Latin primus yang artinya pertama
dan ordiri yang artinya tenunan atau ikatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
primordialisme adalah perasaan kesukuan yang berlebihan. Ikatan seseorang pada kelompok yang
“pertama” dengan segala nilai yang diperolehnya melalui sosialisasi dan
internalisasi. Primordialisme sangat berperan dalam membentuk sikap primordial seseorang, yaitu
sikap yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berasal dari kelompoknya (suku bangsa atau
agama) merupakan satu-satunya yang “terbaik” dan “terbenar”, yang lain nomor dua. Sikap
primordial, di satu sisi memiliki fungsi untuk melestarikan budaya kelompok, namun, di sisi lain
sikap ini dapat membuat individu atau kelompok memiliki sikap etnosentrisme, yaitu suatu sikap
yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya orang lain. Kelompok akan selalu
memandang budaya orang lain dari kacamata budayanya. Hal ini terjadi karena nilai-nilai yang
telah tersosialisasi sejak kecil sudah menjadi nilai yang mendarah daging (internalized value) dan
sangatlah susah untuk berubah dan cenderung dipertahankan bila nilai itu sangat menguntungkan
bagi diri / kelompok / etnis atau agamanya.

Dalam konteks etnisitas, perasaan primordial itu diwujudkan dalam bentuk etnosentris dan
entrosentrisme. Etnosentris adalah kecenderungan untuk melihat dunia melalui filter budaya
sendiri. Istilah ini sering dipandang negatif, yang didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk
melihat orang lain dengan cara di luar latar belakang budayanya sendiri. Sementara etnosentrisme
adalah paham yang memiliki kecenderungan untuk menilai orang dari kelompok, masyarakat, atau
gaya hidup yang lain sesuai dengan standar dalam kelompok atau budaya sendiri; seringkali
melihat kelompok lainnya sebagai inferior (lebih rendah) (Healey, 1998; Noel, 1968). Terdapat
dua jenis etnosentris yaitu: pertama, etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung
bersifat subyektif dan inward looking dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain;
kedua, etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak
hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain www.travisdmathews.com.

Tidak selamanya primordial merupakan pikiran, sikap dan tindakan yang salah. Namun
bisa jadi meyakini sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian, sebagai warisan satu-satunya
yang paling “benar”. Dalam sudut pandang ajaran (ritual), misalnya, perilaku primordialisme
merupakan unsur terpenting, saat memberlakukan ajaran intinya. Primordialisme dapat pula
ditelusuri secara filosofis melalui ide-ide dari Romantisisme Jerman, terutama dalam karyakarya Johann Gottlieb Fichte dan Johann Gottfried Herder. Bagi Herder, bangsa itu identik dengan
kelompok bahasa. Dalam pemikiran Herder itu, bahasa adalah identik dengan pemikiran, dan
karena setiap bahasa yang telah dipelajari di masyarakat, maka masyarakat “diharuskan” memiliki
cara berpikir yang berbeda pula. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap kelompok-kelompok
masyarakat, mereka tetap mempertahankan sifat primordialnya dari waktu ke waktu.

Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan suku bangsa, dan ribuan bahasa daerah
sejatinya merupakan “sarang” primordialisme itu sendiri. Sifat dan sikap primordial itu faktanya
memang masih ada dan hidup di masyarakat kita hingga saat ini https://www.companiesthatbuyhouses.co/indiana/home-buying-company-elkhart-in/.

Belajar dari pengalaman pilpres (2014) dan pilkada (2017) yang lalu, guna tujuan
memenangkan kontestasi politik baik di tingkat nasional maupun lokal (daerah), isu-isu tentang
latar primordial calon (presiden/gubernur/bupati), terbukti dipolitisasi dan direkayasa dan sempat
terjadi keterbelahan di tengah masyarakat berdasarkan “in-group vs out-group”. Secara psikologis,
politisasi primordial juga menyisakan residu di kubu kelompok yang kalah, karena mengalami
“trauma mental” berkepanjangan, akibat teror, intimidasi, dan peliyaan (othering) oleh kubu
kelompok “lawan politik”. Di sisi lain kelompok pemenang akan mengambil seluruh kesempatan
mendapatkan “kue” pembangunan tanpa menyisakan sedikitpun bagi kelompok yang kalah (the
winner takes all). Hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di pilkada serentak 2018 dan pilpres dan
pileg 2019 yang akan datang, karena alih-alih menikmati pesta demokrasi, yang terjadi adalah
derita dan trauma psikis yang dapat menggangu “keindonesiaan” kita.

Pilkada Untuk Menyejahterakan Rakyat

Tujuan akhir pesta demokrasi sejatinya, tidak hanya berhenti sampai pada memenangkan
kontestasi dan kompetisi, apalagi dengan menghalalkan segala cara. Ada tujuan yang lebih mulia
yaitu melaksanakan misi embanan bangsa yang termaktub dalam mukadimah UUD 1945 yaitu,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, melindungi segenap tumpah
darah dan bangsa Indonesia serta ikut dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial guna mencapai visi bersama
mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam memajukan
kesejahteraan umum yang dimaksud tadi, tidak saja memenuhi kebutuhan material tetapi juga
kesejahteraan psikologis (psychological well being) untuk semua warga negara.

Pilkada seharusnya menjadi arena pertandingan untuk memperjuangkan ide/gagasan
bagaimana berlomba mewujudkan visi dan misi kemerdekaan itu lima tahun ke depan. Sebaliknya,
bukan untuk “menghancurkan” lawan politik yang notabene adalah saudara sebangsa dan setanah
airnya sendiri, dengan menebarkan isu SARA di ruang-ruang publik dan media sosial, sebagai cara
yang “ampuh” memenangkan kontestasi politik, karena minim gagasan brilian. Akibatnya tidak
saja terjadi “pembunuhan” karakter lawan politik namun terjadi kerawanan dan erosi terhadap
bangunan rumah besar NKRI dan identitas nasional sebagai bangsa Indonesia.

Pelemahan Identitas Nasional

Indonesia dibangun oleh para para bapak dan ibu pendiri bangsa yang berlatar dari para
tokoh nasionalis, tokoh agama, kaum intelektual dan sebagainya, bukan dilandaskan atas
kesamaan suku bangsa, kesamaan sosial budaya ataupun agama yang bersifat primordial. Presiden
pertama Indonesia Soekarno tegas menyatakan: “Kita ingin mendirikan satu negara, semua buat
semua, bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walapun
golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”. Pernyataan tersebut bahkan
diingatkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada HUT ke-44 PDI Perjuangan di Jakarta
(10/1/2017). Presiden Joko Widodo sangat mengapresiasi berdirinya “Rumah Kebangsaan untuk
Indonesia Raya” yang dinilai, sangat dekat dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.

Dalam perspektif ketahanan nasional, kita menyadari di era globalisasi ini, konstelasi
geopolitik dan geostrategi Indonesia menghadapi semakin tingginya tantangan, gangguan dan hambatan serta perebutan kepentingan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Upaya-upaya untuk
memperkokoh kebangsaan, kedaulatan, kemandirian dan kepribadian bangsa tidak serta merta
mulus mewujudkannya. Ada saja pihak-pihak baik di dalam negeri sendiri maupun luar negeri
yang tidak menghendaki Indonesia semakin kuat, mandiri dan berjaya.

Mengapa itu bisa terjadi ? Salah satu titik lemah (G spot) kebangsaan kita adalah belum
kokohnya bangunan masyarakat kebangsaan Indonesia kita sebagai “identitas diri baru” dalam
wadah politik NKRI. Sebagai bangsa yang multikultural seharusnya kita mengembangkan budaya
dan struktur kognisi “kekitaan”, ketimbang “keakuan” dan “kekamian”; namun dalam keseharian
kita justru secara sadar mempraktikan budaya “mono kultural”. Kita lebih merasa nyaman dan
diterima jika berada pada komunitas primordial kita. Keterikatan kebangsaan kita kepada identitas
nasional, belum sekuat keterikatan kita pada pengalaman “pertama” kita sebagai bagian dari suku
bangsa atau agama tertentu. Padahal berbagai riset yang menunjukkan tidak DNA asli Indonesia,
yang ada DNA campuran (fusion). Bahkan agama-agama yang ada saat inipun di “import” dari
negara lain dan mengalami inkulturasi dengan budaya dan agama lokal. Dalam konteks pilkada
kita sering “terjebak” pada pilihan-pilihan yang justru memperkuat identitas primordial kita. Kita
merasa lebih nyaman memilih pemimpin yang memiliki ciri-ciri primordial yang sama dengan kita
baik dalam hal suku, adat budaya dan agama.

Sejarah membuktikan, keberhasilan negara-negara bekas jajahan membangun bangsanya
sendiri, salah satunya tergantung pada apakah mereka dapat mengatasi dan mengurus
primordialisme lokal ini. Para pendiri bangsa yang diatasnamakan Soekarno-Hatta sungguh sadar
akan hal ini. Maka rumusan ideologi nasional Pancasila, yang digali dari budaya nusantara yang
multiprimordial itu terbukti dapat mengatasi dan mengelola keragaman partikularisme ini.

Pancasila selain sebagai ideologi, dasar negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa
dan budaya bangsa Indonesia, secara psikologis merupakan upaya terobosan kreatif yang sangat
relevan dan cocok untuk menata dan mengatur berbagai latar partikularisme. Pancasila mampu
mengakomodasi keberagaman itu tanpa ada yang merasa lebih unggul dibandingkan dengan yang
lainnya. Bahkan ketika para pemuda mengikarkan “Soempah Pemoeda”, pada 28 oktober 1928,
meraka tidak mempertanyakan latar belakang para pemimpinnya, tidak ada kata “mayoritas” dan
“minoritas”, apalagi dominasi mayoritas atas tirani minoritas, tak ada dalam sejarah perjuangan
bangsa. Jika pada saat itu, sikap etnosentris masyarakat Jawa muncul, niscaya bahasa yang kita
gunakan saat ini adalah bahasa Jawa. Tapi nyatanya tidak demikian, karena sikap toleransi dan
empati serta demi kepentingan “bangsa” yang lebih luas, akhirnya disepakati menggunakan bahasa
melayu kecil yang sudah familiar di kalangan masyarakat nusantara saat itu, menjadi bahasa
Indonesia.

Para pendiri bangsa menyadari betul bahwa Indonesia yang baru itu bukanlah negara yang
dibangun atas dasar kesamaan etnis (ethnic nation), juga bukan negara yan gdinagun atas dasar
kesamaan wilayah (nation state) tapi Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam suku
bangsa dan agama (civic nation). Dalam mengurus Indonesia sebagai suatu civic nation harus
dihindarkan untuk menonjolkan hegemonik terhadap salah satu unsur budaya “mayoritas” atau
“minoritas”. Peranan penyelenggara negara dan para politisi adalah menciptakan dan mengurus
ruang-ruang publik bersama-sama untuk membangun Indonesia yang “baru”. Upaya-upaya untuk
membangun identitas nasional Indonesia yang baru itu tidak dapat diwujudkan dengan pendekatan seperti masa orde baru yaitu dengan menekan ekspresi-ekspresi primordial “identitas lokal”,
sembari menekankan pentingnya identitas nasional yang dipaksakan.

Namun disisi yang lain, politisasi primordial dalam pilkada dengan memainkan sentimen
“identitas lokal” yang primordial itu juga sangat membahayakan bagi kohesivitas sosial dan proses
pembentukan identitas nasional yang masih terus berproses. Eksistensi wadah politik kita bernama
NKRI dapat terganggu. Jika politisasi primordial ini terus dimainkan oleh tangan-tangan tak
bertanggungjawab maka proses identifikasi kita kepada pembentukan identitas nasional Indonesia
yang “baru” itu setiap saat menghadapi tarikan “gravitasi” dan guncangan “turbulensi” akibat
adanya benturan antara nilai-nilai primordial dan nilai-nilai nasional berdasarkan Pancasila.

Menciptakan Kebanggaan Sebagai Bangsa

Penguatan identitas nasional dapat terjadi melalui proses yang alami namun dikelola secara
sistematis dan diletakkan di atas dasar keberagaman “identitas lokal” di atas. Jadi antara
keterikatan pada identitas primordial dan keterikatan pada identitas nasional harus berkelindan dan
saling mendukung. Politisasi primordial memutus relasi psikologis antara identifikasi masyarakat
kepada identitas nasionalnya.

Reproduksi identitas nasional dapat terjadi melalui peristiwa-peristiwa rutin dan banal
(dalam arti positif) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Wujud yang paling nyata adalah
pemenuhan atas hak-hak warga negara di bidang adminstrasi sipil, politik, ekonomi, pendidikan
dan kesehatan. Misalnya, kemudahan memperoleh kartu sehat dan pelayanan kesehatan di
puskesmas atau RSUD, kemudahan menyekolahkan anak, kemudahan dan kelancaran transportasi
ke dan dari tempat kerja, kemudahan mengurus surat-surat tanah di kelurahan dan lain sebagainya.

Kebijakan menyamakan harga BBM di Jawa dan di Papua yang dilakukan oleh Presiden
Jokowi, merupakan salah satu bentuk perwujudan dalam rangka membangun kebanggan terhadap
identitas nasional terutama bagi masyarakat Papua menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI.
Pembangunan wilayah dan gerbang-gerbang di wilayah perbatasan, dan pembangunan infrastuktur
di seluruh Indonesia menimbulkan kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga bangsa. Proses
peradilan yang objektif, transparan, adil dan dilandasi oleh semangat kebangsaan yang tinggi akan
menimbulkan kebanggaan dan ikatan emosi yang mendalam terhadap identitas nasional kita.

Maka hanya dalam kerangka politik, hukum dan ekonomi yang adil dan jelas, identitas
nasional yang kuat akan dapat tercipta. Identitas ini bukan identitas yang pasif karena ia akan terus
berkembang bersamaan dengan dinamika perkemnbangan realitas politik, hukum dan ekonomi
negara serta diaikia interaksi antar kelompok anak bangsa sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa
Indonesia bukanlah sesuatu yang terpaku, diam dan beku dalam dimensi waktu, melainkan sesuatu
yang cair, terus berkembang, berubah namun memiliki visi dan misi yang tetap seperti yang
termaktub dalam mukadimah UUD 1945 alinea ke empat. Dibutuhkan keseriusan dari para
penyelenggara negara dan kesadaran warga negara untuk terus memperjuangkan Indonesia, untuk
mewujudkan sebagaimana dibayangkan oleh grup band termasyur Indonesia “Koes Plus” dalam
lagu “nusantara” dan “kolam susu”. Salam Pancasila, Merdeka !

Dr. Silverius Yoseph Soeharso, SPsi, SE, MM
Wakil Ketua Umum IDKI
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Jakarta
Mantan Deputi Kepala UKP-PIP Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Alumni PPRA 46 Lemhannas RI